Shalat Arba’in di Masjid Nabawi
Jika ada orang tidak bs shalat arba’in ketika berangkat haji, lalu bagaimana dg status safarnya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Yang dimaksud shalat arba’in adalah shalat wajib sebanyak 40 kali di masjid nabawi. Kata Arba’in [أربعين] artinya 40.
Hadis tentang shalat arba’in teks sebagai berikut,
مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ
“Barang siapa shalat di masjidku empatpuluh shalat tanpa ada yang ketinggalan, maka dia dicatat bebas dari neraka, keselamatan dari siksaan dan bebas dari kemunafikan.”
Status Hadis
Hadis ini diriwayatkan dari jalur Abdurrahman bin Abi ar-Rijal, dari Nabith bin Umar, dari Anas bin Malik secara marfu’. Dalam as-Silsilah adh-Dhaifah, untuk keterangan hadis no. 364 dinyatakan bahwa hadits ini dhaif (lemah),
وهذا سند ضعيف، نبيط هذا لا يعرف في هذا الحديث
Hadis ini sanadnya dhaif. Nabith ini tidak dikenal dalam hadis tersebut.
Sementara itu, dalam kitab Dhaif at-Targhib wa at-Tarhib, untuk keterangan hadis no. 755, penulis menyatakan bahwa hadis ini munkar.
Karena itulah, para ulama menegaskan, tidak ada anjuran untuk tinggal di Madinah selama 8 hari agar bisa melakukan shalat wajib sebanyak 40 kali di masjid nabawi. Dan kita bisa lihat dalam sejarah ashabus suffah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganjurkan mereka untuk tinggal selama 8 hari di Madinah.
Sehingga mereka ada yang hanya tinggal selama 3 hari, atau 4 hari atau jumlah hari sesuai kebutuhan mereka.
Imam Ibnu Baz mengatakan,
“Yang banyak beredar di tengah masyarakat bahwa bagi orang yang berkunjung di Madinah, dianjurkan menetap di sana selama 8 hari agar dapat melakukan shalat arbain (40 waktu). Meskipun ada sejumlah hadits yang diriwayatkan, bahwa siapa yang shalat empat puluh waktu, akan dicatat baginya kebebasan dari neraka dan kebebasan dari nifaq, hanya saja haditsnya dhaif menurut para ulama peneliti hadits. Tidak dapat dijadikan dalil dan landasan. Berziarah ke Masjid Nabawi tidak ada batasannya. Bisa berziarah satu jam atau dua jam, sehari atau dua hari atau lebih dari itu, semua tidak masalah. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 17/406).
Lalu apa keutamaan shalat di masjid nabawi?
Keuntamaannya seperti yang disebutkan dalam hadis berikut,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih baik dari pada 1000 shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Harom.” (HR. Bukhari 1190 dan Muslim 1394)
Orang yang shalat wajib 40 kali di masjid nabawi, nilainya lebih besar dibandingkan shalat 40.000 kali di selain masjid nabawi, kecuali Masjidil Haram.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/28253-hukum-shalat-arbain-di-masjid-nabawi.html